Kepala SMP N 2 Kembaran, Drs. N Fredy Franmoko, M.Pd.(kanan) dan Agus Supriono, S.Pd. dalam Webbinar SOSIALISASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN yang diselenggarakan LPMP Jawa Tengah |
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan
Penjaminan Mutu pendidikan yang kemudian ditegaskan lebih lanjut dalam
Permendiknas Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang
menyebutkan bahwa ”Penjaminan mutu pendidikan adalah
kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan,
penyelenggara satuan atau program pendidikan, Pemerintah Daerah, Pemerintah,
dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui
pendidikan.” Sebagai tujuan akhir dari SPMP adalah tingginya kecerdasan
kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistim
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menjadikan sekolah sebagai pelaku utama
atau ujung tombak penjaminan mutu pendidikan. SPMI menciptakan sekolah sebagai
sebagai organisasi pembelajar dan menciptakan pentingnya budaya mutu. Mutu
tidak lagi diposisikan sebagai beban, tetapi sebagai kebutuhan bahkan gaya
hidup. Mutu bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak tertentu, tetapi menjadi
urusan setiap orang.
Dr. Sri
Widadi, M.Pd. selaku narasumber dalam kesempatan Webbinar “Sosialisai
Penjaminan Mutu Pendidikan QA Model” yang diselenggarakan LPMP Jawa Tengah pada
hari ini (14/09/2021) menyampaikan bahwa Penjaminan Mutu Pendidikan
dilaksanakan dalam rangka ; 1.
Percepatan pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan, 2.
Pencapaian
agar semua sekolah maksimal tahun 2021 pada level A
Sosialisasi
ini diikuti peserta dari Kabupaten Banyumas, Banjarnegara dan beberpa kabupaten
lain yang masuk dalam sekolah penjamin mutu termasuk SMP Negeri 2 Kembaran.
No comments:
Post a Comment